Hukum Bersujud dan Menyembelih di atas Kubur


Al-Ustadz Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc hafidzahullah

Sebagian orang-orang awam ketika ia memiliki hajat, maka ia bernadzar dan berjanji akan menyembelih kambing di atas sebuah kubur yang dihuni oleh orang yang mereka anggap “wali Allah”.
Di lain tempat, ada seorang yang ghuluw (ekstrim) dalam mendudukkan seorang manusia yang mereka anggap “wali Allah” sampai mereka mengkultuskannya, seakan-akan “wali” itu adalah Allah. Mereka bersujud di atas kubur “wali”.
Dua perkara ini terkadang dianggap ringan oleh sebagian kaum muslimin, sehingga kita melihat ada diantara mereka yang datang ke kuburan seorang yang dianggap wali, lalu mereka menyembelih kambing atau sholat dan sujud di atas kubur tersebut.
Para ulama kita yang kami sebutkan namanya dalam mukaddimah memberikan fatwa berikut:
“Bersujud dan menyembelih di atas kuburan adalah paganisme jahiliah, dan syirik akbar. Karena keduanya adalah ibadah. Sedang ibadah tak boleh dilakukan, kecuali untuk Allah semata. Barangsiapa yang memalingkan ibadah tersebut kepada selain Allah, maka ia musyrik. Allah -Ta’ala- berfirman,
“Katakanlah: “Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; Dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. (QS. Al-An’aam : 162-163)
Allah -Ta’ala- berfirman,
“Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”. (QS. Al-Kautsar : 1-2)
Masih banyak lagi ayat-ayat lain yang menunjukkan bahwa bersujud  dan menyembelih hewan adalah ibadah, dan memalingkannya kepada selain Allah adalah syirik akbar.
Tak ragu lagi, kedatangan seseorang ke kuburan itu untuk bersujud dan menyembelih di atasnya hanyalah karena ia mengagungkan, dan membesarkan kubur itu dengan sujud, dan hewan-hewan sembelihan yang di sembelih di sisinya.
Imam Muslim meriwayatkan dalam sebuah hadits yang panjang, dalam bab Tahrim Adz-Dzabh li Ghoirillah -Ta’ala- dari Ali bin Abi Tholib -radhiyallahu anhu-, beliau berkata di dalamnya, “Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- menceritakan kepadaku tentang empat kalimat:
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ, وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ, وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا, وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ
“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya. Allah melaknat orang melindungi orang menada-adakan (suatu bid’ah). Allah melaknat orang yang mengubah batas tanah”. [HR. Muslim dalam Kitab Al-Adhoohi (no.5097)]
Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dalam Sunan-nya dari jalur Tsabit bin Adh-Dhohhak -radhiyallahu anhu-.
نَذَرَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْحَرَ إِبِلاً بِبُوَانَةَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ كَانَ فِيهَا وَثَنٌ مِنْ أَوْثَانِ الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ قَالُوا لَا قَالَ هَلْ كَانَ فِيهَا عِيدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ قَالُوا لَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْفِ بِنَذْرِكَ فَإِنَّهُ لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ [أخرجه أبو داود في سننه (3313), وصححه الألباني في تخريج المشكاة برقم (3437)]
“Di zaman Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-, ada seorang laki-laki pernah bernadzar untuk menyembelih seekor onta di Buwanah. Dia pun mendatangi Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- seraya berkata, “Sesungguhnya aku pernah bernadzar untuk menyembelih onta di Buwanah. Kemudian Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bertanya, “Apakah disana terdapat berhala di antara berhala-berhala kaum jahiliyah yang disembah?” Mereka menjawab, “Tak ada!!”. Beliau bertanya lagi, “Apakah padanya ada ied (hari raya) orang kafir di antara hari-hari raya mereka?” Mereka menjawab, “Tidak ada!!”. Beliau bersabda, “Tunaikanlah nadzarmu, karena sesungguhnya tak ada penunaian nadzar dalam rangka bermaksiat kepada Allah, dan tak ada pula dalam sesuatu yang tidak dimiliki oleh anak cucu Adam”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 3313). Di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Misykah Al-Mashobih (no. 3437)]
Sesuatu kami telah sebutkan menunjukkan tentang terlaknatnya orang yang menyembelih hewan untuk selain Allah, dan pengharaman menyembelih di tempat yang padanya diagungkan selain Allah berupa berhala, kubur, atau tempat yang di dalamnya terdapat perkumpulan orang-orang jahiliah yang mereka biasa lakukan, walaupun diinginkan padanya wajah Allah”.[Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Iftaa' (1/193-194)]
Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel.  Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201).

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.