Keharaman Perbuatan Zhalim, Khianat, dan Melanggar Janji


Al-Ustadz  Abu Muhammad Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi hafidzahullah



Nilai-nilai Islam yang agung nan suci sangat tidak sejalan dengan perbuatan zholim, khianat dan melanggar janji. Karena kezholiman adalah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, dan khianat adalah tidak memenuhi amanah, dan melanggar janji adalah akhlak yang tercela menurut kesepakatan orang-orang yang berakal.
Allah Yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa, Yang menciptakan seluruh makhluk, telah mengharamkan perbuatan zholim atas diri-Nya. Sebagaimana diterangkan dalam haditsQudsi, Allah berfirman,
يَا عِبَادِيْ إِنِّيْ حَرَّمْتُ الظَّلْمَ عَلَى نَفْسِيْ وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوْا
“Wahai segenap hambaku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan perbuatan zholim atas diri-Ku dan Aku telah menjadikan hal tersebut sebagai perkara yang haram antara sesama kalian, maka janganlah kalian saling menzholimi.” [1]
Dan Allah Tabâraka wa Ta’âlâ mengingatkan,
“Barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang berbuat jahat maka (dosanya) atas dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menzholimi hamba-hamba-Nya.” (QS. Fushshulit : 46)
“Sesungguhnya Allah tidak berbuat zholim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat zholim kepada diri mereka sendiri.” (QS. Yûnus : 44)
“Sesungguhnya Allah tidak menzholimi seseorang walaupun sebesar dzarrah, dan jika ada kebajikan sebesar dzarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar.” (QS. An-Nisâ` : 40)
“Allah tidaklah menzholimi mereka, akan tetapi merekalah yang menzholimi diri mereka sendiri.” (QS. Âli Imrân : 117)
Dan dalam berbagai nash, diterangkan bahwa perbuatan zholim tidak pernah membawa kebaikan bagi pelakunya di dunia maupun di akhirat.
Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam mengingatkan,
“Sesungguhnya Allah memberi tangguhan kepada orang yang zholim, hingga ketika Allah mengazabnya, ia tidak akan melepaskannya lagi. Kemudian beliau membaca firman-Nya “Dan begitulah azab Rabb-mu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras.”. ” [2]
Dan beliau juga mengingatkan,
اتَّقُوا الظُّلْمَ، فَإنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Takutlah terhadap perbuatan zholim, sebab kezholiman adalah kegelapan di atas kegelapan pada hari kiamat.” [3]
Bahkan Allah Jalla wa ‘Azza menyatakan dalam berbagai ayat akan bahaya perbuatan zholim,
“Orang-orang yang berbuat zholim tidak ada seorang penolongpun baginya.” (QS. Al-Baqarah : 270, Âli Imrân : 192, Al-Mâ`idah : 72)
“Sesungguhnya orang-orang yang zholim itu tidak akan mendapat keberuntungan.”(QS. Al-An’âm : 6, 135, Yûsuf : 23, Al-Qashash : 37)
“Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zholim.” (QS. Al-Baqarah : 258, Âli Imrân : 86, At-Taubah : 19, 109, Ash-Shoff : 7, Al-Jumu’ah : 5)
“Orang-orang yang zholim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafa’atnya.” (QS. Ghôfir : 18)
Dan betapa meruginya orang yang berbuat kezholiman pada hari kiamat,
“Dan tunduklah semua muka (dengan berendah diri) kepada (Allah) Yang Hidup Kekal lagi senantiasa mengurus (makhluk-Nya). Dan sesungguhnya telah merugilah orang yang melakukan kezholiman.” (QS. Thôhâ : 111)
Tiada penyesalan yang bermanfaat dan tiada harta yang bisa menebus siksaan bagi pelaku kezholiman,
“Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zholim menggigit dua tangannya, seraya berkata, “Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul.” Kecelakaan besarlah bagiku; kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulan itu teman akrab (ku).Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al-Qur`ân ketika Al-Qur`ân itu telah datang kepadaku. Dan adalah syaitan itu tidak mau menolong manusia.” (QS. Al-Furqân : 27-29)
“Dan sekiranya orang-orang yang zholim mempunyai apa yang ada di bumi semuanya dan (ada pula) sebanyak itu besertanya, niscaya mereka akan menebus dirinya dengan itu dari siksa yang buruk pada hari kiamat. Dan jelaslah bagi mereka azab dari Allah yang belum pernah mereka perkirakan.” (QS. Az-Zumar : 47)
Dan perlu diketahui oleh seluruh kaum muslimin bahwa seluruh bentuk kezholiman, baik itu berupa kesyirikan, dosa dan maksiat yang merupakan kezholiman pada diri sendiri, atau dosa yang kaitannya antara sesama makhluk, seluruh bentuk kezholiman tersebut adalah termasuk hal yang mengancam sebuah bangsa maupun negara. Allah telah mengingatkan hal tersebut dalam beberapa ayat,
“Dan (penduduk) negeri itu telah Kami binasakan ketika mereka berbuat zholim, dan telah Kami tetapkan waktu tertentu bagi kebinasaan mereka.” (QS. Al-Kahfi : 59)
“Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang zholim yang telah Kami binasakan, dan Kami adakan sesudah mereka itu kaum yang lain (sebagai penggantinya).” (QS. Al-Anbiyâ` : 11)
“Dan tidak adalah Rabbmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kezholiman.” (QS. Al-Qashash : 59)
“Berapa banyak kota yang Kami telah membinasakannya, yang penduduknya dalam keadaan zalim, maka (tembok-tembok) kota itu roboh menutupi atap-atapnya dan (berapa banyak pula) sumur yang telah ditinggalkan serta istana yang tinggi.” (QS. Al-Hajj : 45)
Dan haram hukumnya untuk membela dan melindungi orang-orang yang berbuat kezholiman,
“Dan janganlah kalian cenderung kepada orang-orang yang zholim sehingga menyebabkan kalian disentuh api neraka.” (QS. Hûd : 113)
Adapun perbuatan khianat, ia adalah hal yang tercela dalam seluruh syari’at. Syari’at kita telah menjelaskan haram berbuat khianat dalam segala perkara, baik itu khianat terhadap sesama muslim ataupun khianat terhadap orang kafir yang terkait mu’amalat dengannya.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepada kalian, sedang kalian mengetahui.” (QS. Al-Anfâl : 27)
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (QS. Al-Anfâl : 58)
“Dan bahwasanya Allah tidak meridhai tipu daya orang-orang yang berkhianat.” (QS. Yûsuf : 52)
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat.” (QS. Al-Hajj : 38)
Dan Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ
“Tanda kemunafikan ada tiga; apabila bercerita ia dusta, apabila berjanji ia tidak menepatinya dan apabila diberi amanah ia berkhianat.” [4]
Dan Allah melarang untuk membela dan melindungi orang-orang yang berbuat khianat,
“Dan janganlah kamu menjadi pembela orang-orang yang khianat.” (QS. An-Nisâ` : 105)
“Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa.” (QS. An-Nisâ` : 107)
Dan akhlak mulia yang diperintah dalam syari’at Islam adalah menepati janji.
“(Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (QS. Âli Imrân : 76)
“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.”(QS. Al-Isrô : 34)
“Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan janjinya.” (QS. Al-Mukminûn : 8, Al-Ma’ârij : 3)
Dan perbuatan melanggar janji (ghodar) adalah dosa yang sangat besar dalam syari’at. Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا وَمَنْ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا ائْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ
“Empat perkara, siapa yang terdapat padanya empat perkara ini, maka ia adalah munafik murni, dan siapa yang terdapat padanya salah satu darinya, maka padanya ada satu ciri kemunafikan; apabila diberi amanah ia berkhianat, apabila bercerita ia berdusta, apabila membuat janji ia ghodar dan apabila berdebat ia curang.” [5]
Dan dalam hadits lain,
يُرْفَعُ لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ القِيَامَةِ يُقَالُ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلاَنٍ
Diangkat bagi setiap orang yang ghodar bendera pada hari kiamat, dikatakan : “Inilah ghodarnya si fulan”. [6]
Demikianlah para pembaca sekalian, kami tekankan prinsip haramnya perbuatan zholim, khianat dan melanggar janji ini, karena prinsip ini termasuk hal yang banyak dilalaikan oleh sebagian orang di masa ini. Hendaknya prinsip Islam yang agung ini senantiasa terpatri dalam sanubari setiap muslim, dan dalam pembahasan-pembahasan yang akan datang, akan nampak jelas besarnya pengaruh prinsip Islam yang mulia ini terhadap hukum-hukum syari’at dalam masalah jihad, dalam masalah berinteraksi terhadap sesama manusia -muslim maupun kafir- dan berbagai masalah lainnya.Wallâhu Ta’âlâ A’lam.

[1] Hadits riwayat Muslim no. 2577 dari Abu Dzar radhiyallâhu ‘anhu.
[2] Hadits Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry no. 4686, Muslim no. 2583, At-Tirmidzy no. 3120 dan Ibnu Mâjah no. 4018.
[3] Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhuma riwayat Al-Bukhâry no. 2447, Muslim no. 2579 dan At-Tirmidzy no. 2035. Dan hadits Jâbir radhiyallâhu ‘anhuma riwayat Muslim no. 2578. Dan Al-Kattaniy menggolongkannya sebagai hadits mutawâtir. Baca Nazhmul Mutanâtsir Min Al-Ahâdîts Al-Mutawâtir hal. 177
[4] Hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry no. 33, 2682, 2749, 6095, Muslim no 59 dan At-Tirmidzy no. 2636.
[5] Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Âsh radhiyallâhu ‘anhuma riwayat Al-Bukhâry no. 34, 2459, 3178 dan Muslim no. 2635.
[6] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry no. 3188, 6177, 6178, 6966, 7111 dan Muslim no. 1735, At-Tirmidzy no. 1585 dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, dan juga dikeluarkan oleh Al-Bukhâry no. 3186 dan Muslim no. 1736 dari ‘Abdullah bin Mas’ûd radhiyallâhu ‘anhu, serta dari Anas bin Mâlik radhiyallâhu ‘anhum riwayat Al-Bukhâry no. 3187 dan Muslim no. 1737 dan Ibnu Majah no. 2872. Dan semakna dengannya hadits Abu Sa’id radhiyallâhu ‘anhu riwayat Muslim no. 1738, At-Tirmidzy no. 2196 (dalam hadits yang panjang) dan Ibnu Majah no. 2873.
Sumber: http://dzulqarnain.net/keharaman-perbuatan-zhalim-khianat-dan-melanggar-janji.html

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.