Pelet Dalam Tinjauan Syariat Islam


            

Al-Ustadz Abu Ibrahim ‘Abdullah Bin Mudakir Al-Jakarty hafidahullah

Pelet adalah sebuah istilah yang ma’ruf di masyarakat kita, tapi sayangnya banyak orang yang tidak mengetahui hakekat dan hukumnnya. Oleh karena itulah saya berusaha dengan memohon pertolongan kepada Allah untuk menuangkan kesederhanaan ilmu saya pada artikel ini. 

Dalam bahasa Arab yang sesuai dengan pengertian "pelet" yang kita kenal adalah "At-Tiwalah" . Sebagaimana didefinisikan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwasanya hal itu dapat menimbulkan kecintaan istri kepada suaminya atau suami kepada istrinya.
(Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab: 77)

Jadi apapun namanya baik tiwalah, mantra-mantra pengasih ataupun yang lainya, kalau hakekatnya sama maka hukumnya sama.
Lalu ..apa sih hukumnya pelet?
Pelet itu termasuk perbuatan sihir. Sedangkan sihir hukumnya haram termasuk perbuatan kekufuran yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam (murtad). 
Berkata Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitab beliau pembatal keislaman:
"Pembatal keislaman yang ketujuh SIHIR dan diantara jenis sihir adalah as-sharf dan al-athaf. Barangsiapa yang melakukanya atau ridha dengannya maka ia kafir, dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:

                                                                                                           وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ

Artinya: "Dan tidaklah kami mengajarkan (sihir) kepada seorangpun sampai kami berkata sesungguhnya kami adalah fitnah (ujian), maka janganlah kalian kafir". (QS. Al-Baqarah: 102)

Berkata Syaikh Muhammad Al-Wushoby: "As-sharf" adalah perbuatan sihir yang diinginkan dengannya merubah manusia dari apa yang dicintainy, seperti merubah kecintaan seorang suami kepada istrinya menjadi benci. "Al-Athaf" adalah perbuatan sihir juga, yang dikehendaki dari sihir tersebu adalah kecintaan seseorang dari apa yang tidak dicintainya menjadi cinta dengan cara-cara syaithan. (Qaulul Mufid Fi 'Adillati Tauhid: 50)
Inilah yang dikenal oleh istilah kita sebagai pelet.

Jadi pelet termasuk perbuatan sihir, maka mempelajari dan melakukannya termasuk perbuatan haram bahkan kesyirikan dengan kesyirikan yang besar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Berkata Al-Haafidz Ibnu Hajar pada firman Allah Ta'ala: 

                إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفر 

Artinya: "Sesungguhnya kami adalah fitnah (ujian) maka janganlah kalian kafir" (QS. Albaqarah: 102)

Bahwa di dalam ayat ini terdapat isyarat mempelajari sihir merupakan perbuatan kekufuran maka mengamalkanya merupakan perbuatan kekafiran. (Fathul Bari jilid 10.hal:262, Maktabah As-Shofa)

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud radiyallahu 'anhu, berkata: "Saya mendengar Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam bersabda: "Bahwasanya ruqyah (Ruqyah Syirkiyyah), jimat dan pelet adalah perbuatan syirik."
(HR. Abu Dawud, Imam Ahmad dan selain mereka. Dishohihkan Syaikh Al-Bani dalam Silsilah Hadits Shahihah dan dihasankan oleh Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi'iy dalam Shohihul Musnad)

Berkata Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah: "Bahwasanya dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa perkara-perkara yang disebutkan dalam hadits ini adalah perbuatan syirik yang dapat menghilangkan tauhid." (Mulakhas Syarah Kitab Tauhid hal: 79)
Berkata Syaikh Ahmad An-Najmy rahimahullah, setelah menjelaskan pengertian (at-tiwalah/pelet) "Bahkan jika seseorang melakukan demikian itu(pelet) bahwasanya dia telah melakukan macam dari  bentuk sihir, dan sihir adalah perbuatan haram, tidak dapat melakukanya kecuali orang kafir (karena sihir tidak didapat kecuali dengan kekufuran)."
(Syarah Kitab Tauhid Syaikh Ahmad An-Najmy rahimahullah hal:73)
Dari penjelasan diatas jelaslah bahwa pelet termasuk dari perbuatan sihir yang hukumnya haram, bahkan merupakan perbuatan kekufuran.
Wallahu A'lam..

Sumber: 
http://tauhiddansyirik.wordpress.com/2008/11/19/pelet/

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.